Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.03/2017

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak

Juga dikenal sebagai: PMK 211/PMK.03/2017 · PMK No. 211/PMK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2017Tanggal Penetapan:29 Desember 2017
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Desember 2017
Tanggal Penetapan29 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 211/PMK.03/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak. Peraturan ini didasarkan pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2017. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk memastikan bahwa tunjangan kinerja diberikan berdasarkan capaian kinerja organisasi dan pegawai, dengan mempertimbangkan karakteristik organisasi. Peraturan ini menetapkan bahwa tunjangan kinerja diberikan setiap bulan kepada pegawai yang memiliki jabatan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan besaran yang dapat bervariasi antara 10% lebih rendah hingga 30% lebih tinggi dari besaran yang tercantum dalam Lampiran Peraturan Presiden, tergantung pada keadaan keuangan negara. Capaian kinerja organisasi dan pegawai menjadi dasar utama dalam penghitungan tunjangan kinerja, dengan bobot masing-masing 60% dan 40%. Selain itu, karakteristik organisasi seperti beban kerja, risiko kerja, dan demografi juga dipertimbangkan dalam penentuan tunjangan kinerja.

1. Untuk masa transisi pembayaran Tunjangan Kinerja dalam kurun waktu tanggal 1 Januari 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2018, jika penerimaan pajak neto tahun anggaran 2017 belum selesai diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, Tunjangan Kinerja diberikan sebesar 90% dari besaran dalam Lampiran Peraturan Presiden. 2. Penyesuaian pembayaran Tunjangan Kinerja dilakukan setelah Nilai Kinerja dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Keuangan tahun 2017 yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, terhitung mulai bulan Januari 2018. 3. Pembayaran Tunjangan Kinerja dari tanggal 1 Juli 2018 sampai dengan tanggal 30 Juni 2019 mengacu pada Nilai Kinerja tahun 2017. 4. Nilai Kinerja tahun 2018 dan seterusnya digunakan sebagai dasar pembayaran Tunjangan Kinerja untuk periode setelah tanggal 1 Juli hingga 30 Juni tahun berikutnya.

(-)