Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 3/2010 · Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Februari 2010
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sekadau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Februari 2010
Tempat PenetapanSekadau

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sekadau, meliputi semua barang bergerak dan tidak bergerak yang berada di dalam maupun di luar wilayah kabupaten. Pengelolaan ini mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang efisien, akuntabel, dan transparan.

Ketentuan Substansial:

  • Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah sebagai Pengelola, Kepala Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah sebagai Pembantu Pengelola, Kepala SKPD sebagai Pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah sebagai Kuasa Pengguna.
  • Perencanaan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah serta standarisasi harga yang ditetapkan oleh Bupati.
  • Pemanfaatan Barang Milik Daerah: Pemanfaatan dapat dilakukan dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah (BGS), dan bangun serah guna (BSG).
  • Pemindahtanganan Barang Milik Daerah: Pemindahtanganan dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

1. Barang milik daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan ketentuan ini dibebankan pada APBD. 4. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

(-)