di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sekadau 3/2010 · Perda Kabupaten Sekadau No. 3 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Sekadau Nomor 3 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Sekadau, meliputi semua barang bergerak dan tidak bergerak yang berada di dalam maupun di luar wilayah kabupaten. Pengelolaan ini mencakup perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, penatausahaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, serta tuntutan ganti rugi.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi dan pengelolaan barang milik daerah yang efisien, akuntabel, dan transparan.
Ketentuan Substansial: