di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 tentang KELEMBAGAAN MASYARAKAT ADAT LAMPUNG
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 5/2013 · Perda Provinsi Lampung No. 5 Tahun 2013 · Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 tentang Kelembagaan Masyarakat Adat Lampung bertujuan untuk melestarikan dan mengembangkan adat istiadat Lampung. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah pengakuan terhadap masyarakat adat Lampung sebagai bagian integral dari Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memiliki hak dan kewajiban untuk memelihara adat istiadat dan tradisi.
Peraturan ini membentuk Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) sebagai wadah untuk membina, melestarikan, dan memberdayakan adat istiadat masyarakat Lampung. MPAL memiliki struktur organisasi dari tingkat provinsi hingga desa/kelurahan, dengan tugas menggali, mengembangkan, dan mempromosikan adat istiadat Lampung, mengurus hal-hal yang berkaitan dengan adat istiadat, menyelesaikan perselisihan adat, mengelola kekayaan lembaga adat, dan memberikan saran kepada pemerintah daerah.
Fungsi MPAL adalah sebagai mitra pemerintah daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, memberikan pengukuhan kedudukan hukum menurut hukum adat, melaksanakan pembinaan dan pengembangan nilai-nilai adat istiadat, dan memberikan kedudukan hukum terhadap harta kekayaan masyarakat hukum adat. Pembinaan adat istiadat Lampung dilakukan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, Camat, dan Kepala Desa/Kelurahan, dengan dibantu oleh MPAL. Keuangan MPAL bersumber dari kekayaan MPAL, APBN/APBD, sumbangan, dan usaha lainnya yang sah.