Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2014

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pedoman Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program JKN Di Dinas Kesehatan

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Probolinggo 9/2014 · Perbup Kabupaten Probolinggo No. 9 Tahun 2014 · Perbup Kabupaten Probolinggo Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Januari 2014
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPedoman Penggunaan Dana Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program JKN Di Dinas Kesehatan
LokasiPemerintah Kabupaten Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Januari 2014
Tempat PenetapanKraksaan

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penggunaan dana pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Dinas Kesehatan Kabupaten Probolinggo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menjamin pelayanan kesehatan bagi peserta JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan melalui pemberi pelayanan kesehatan tingkat pertama, serta untuk tertib administrasi penatausahaan keuangan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penggunaan Dana Kapitasi: Dana kapitasi digunakan untuk jasa pelayanan kuratif, promotif perorangan, preventif, penunjang, pengadaan obat-obatan, bahan dan alat habis pakai, rehabilitasi dan pemeliharaan gedung, pengadaan dan pemeliharaan alat kesehatan, sarana prasarana pendukung, pemeliharaan kendaraan dinas, peningkatan kegiatan promotif, preventif dan surveilans, peningkatan capaian program MDG's dan RPJMDaerah, peningkatan sumber daya manusia kesehatan, peningkatan mutu pelayanan puskesmas, serta peningkatan pengelolaan manajemen Dinas Kesehatan dan puskesmas.
  2. Penggunaan Dana Klaim Rawat Inap: Dana klaim rawat inap digunakan untuk jasa pelayanan tenaga kesehatan dan tenaga manajemen di puskesmas, pengadaan obat serta bahan dan alat habis pakai, akomodasi pasien, serta operasional Dinas Kesehatan dan Puskesmas.
  3. Penggunaan Dana Klaim Persalinan: Dana klaim persalinan normal dan dengan penyulit digunakan untuk jasa pelayanan tenaga bidan penolong persalinan dan manajemen puskesmas, jasa dukun mitra, pengadaan obat serta bahan dan alat habis pakai, serta operasional Dinas Kesehatan dan puskesmas.
  4. Mekanisme Pengelolaan JKN: Peraturan ini mengatur mekanisme penerimaan dana kapitasi dan klaim, penatausahaan keuangan dana kapitasi dan klaim, serta mekanisme pelaporan dan pertanggungjawaban.
  5. Pengadaan Barang dan Jasa: Pengadaan barang dan jasa dalam Program JKN merupakan biaya untuk melengkapi kebutuhan obat, bahan dan alat medis habis pakai, kebutuhan alat kesehatan serta rehabilitasi gedung di Dinas Kesehatan, Puskesmas dan jaringannya.

(-)

(-)