Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 17 Tahun 2022

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu

Juga dikenal sebagai: Keppres 17/2022 · Keppres No. 17 Tahun 2022 · Keppres Nomor 17 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2022Tanggal Penetapan:26 Agustus 2022
Organisasi Komisi & Badan NegaraPerlindungan Hak Asasi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Agustus 2022
Tanggal Penetapan26 Agustus 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk dengan tujuan untuk menyelesaikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat di masa lalu secara non-yudisial. Latar belakang pembentukan kebijakan ini adalah adanya ketidakpastian hukum akibat pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan. Oleh karena itu, diperlukan upaya alternatif selain mekanisme yudisial untuk mengungkap pelanggaran yang terjadi dan mewujudkan rekonsiliasi nasional. Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) dibentuk dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Tim ini memiliki tugas untuk mengungkap dan menyelesaikan pelanggaran HAM berat berdasarkan data dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, merekomendasikan pemulihan bagi korban, dan mencegah terulangnya pelanggaran serupa di masa depan. Pemulihan bagi korban dapat berupa rehabilitasi fisik, bantuan sosial, jaminan kesehatan, beasiswa, dan rekomendasi lainnya. Tim PPHAM terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana, dengan susunan keanggotaan yang melibatkan berbagai menteri dan tokoh masyarakat. Tim Pengarah memberikan arahan kebijakan dan memantau pelaksanaan tugas Tim Pelaksana, sementara Tim Pelaksana bertugas melakukan pengungkapan dan analisis pelanggaran HAM berat serta menyusun laporan akhir.

(-)

(-)