Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 196 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 196 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Istimewa Aceh Tentang Pajak Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Keppres 196/1962 · Keppres No. 196 Tahun 1962 · Keppres Nomor 196 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Mei 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Istimewa Aceh Tentang Pajak Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Mei 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 196 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah Istimewa Atjeh tentang pajak kendaraan bermotor. Peraturan ini ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah Istimewa Atjeh, yang menjalankan kekuasaan legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Istimewa Atjeh, berdasarkan surat Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah. Pengesahan ini dilakukan setelah tidak ada keberatan yang diajukan terhadap peraturan tersebut. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang Darurat No. 11 Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)