Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 Tahun 2017

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.03/2017 Tahun 2017 tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 50/POJK.03/2017 · Peraturan OJK No. 50/POJK.03/2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Juli 2017Tanggal Penetapan:13 Juli 2017
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaKewajiban Pemenuhan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (Net Stable Funding Ratio) bagi Bank Umum
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku13 Juli 2017
Tanggal Penetapan13 Juli 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perbankan yang sehat dan mampu bersaing secara nasional maupun internasional melalui pengelolaan likuiditas yang sesuai dengan prinsip kehati-hatian. Latar belakangnya adalah perlunya pemeliharaan profil pendanaan stabil berdasarkan komposisi aset dan transaksi rekening administratif sesuai dengan standar internasional.

Ketentuan Substansial:

Bank wajib memelihara pendanaan stabil yang memadai, dihitung dengan menggunakan Rasio Pendanaan Stabil Bersih (NSFR) dengan denominasi Rupiah. Pemenuhan NSFR ditetapkan paling rendah 100%. Otoritas Jasa Keuangan berwenang menetapkan NSFR yang berbeda. Bank wajib menghitung nilai ASF (Pendanaan Stabil yang Tersedia) dan RSF (Pendanaan Stabil yang Diperlukan) sesuai dengan lampiran peraturan ini.

Bank wajib melakukan pemantauan pemenuhan NSFR secara bulanan, menyusun Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR. Laporan NSFR paling sedikit memuat perhitungan NSFR dan analisis perkembangan NSFR. Bank wajib menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir triwulan laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan. Jika Bank tidak mampu memenuhi NSFR sampai dengan 100%, Bank wajib menyusun Rencana Tindak Pemenuhan NSFR.

Bank wajib mempublikasikan dan mengungkapkan Laporan NSFR berdasarkan posisi akhir triwulan laporan melalui situs web Bank dan surat kabar harian cetak berbahasa Indonesia yang memiliki peredaran luas.

Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 1 dan BUKU 2 yang kemudian menjadi Bank yang termasuk dalam kelompok BUKU 3, BUKU 4, atau bank asing wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

(-)

1. Bank yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, larangan transfer laba, penundaan pembagian dividen, pembekuan kegiatan usaha tertentu, larangan pembukaan jaringan kantor, penurunan tingkat kesehatan Bank, dan/atau pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham dalam daftar orang yang dilarang. 2. Bank yang terlambat menyampaikan Kertas Kerja NSFR dan Laporan NSFR dikenakan denda sebesar Rp1.000.000,00 per hari kerja keterlambatan, maksimal Rp50.000.000,00. 3. Bank yang tidak mencantumkan nilai persentase NSFR dalam laporan publikasi triwulanan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan mengenai transparansi dan publikasi laporan Bank.