Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 12/2015 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2015Tanggal Penetapan:8 Desember 2015
Konstruksi & InfrastrukturBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku09 Desember 2015
Tanggal Penetapan08 Desember 2015
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2011 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bengkayang.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah ancaman bahaya kebakaran yang dapat menimbulkan kerugian besar dan seringnya terjadi kebakaran di wilayah Kabupaten Bengkayang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Objek pencegahan dan penanggulangan kebakaran, yaitu bangunan gedung, bangunan perumahan, kendaraan bermotor, bahan berbahaya, hutan kota, dan lahan.
  2. Potensi bahaya kebakaran diklasifikasikan berdasarkan objeknya (bangunan gedung, perumahan, kendaraan, bahan berbahaya, hutan, lahan).
  3. Kewajiban pemilik/pengguna bangunan gedung untuk menyediakan sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, dan manajemen keselamatan kebakaran.
  4. Persyaratan teknis terkait sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, dan proteksi kebakaran (pasif dan aktif) pada bangunan gedung.
  5. Pembentukan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG) untuk bangunan tertentu dan Manajemen Keselamatan Kebakaran Lingkungan untuk lingkungan tertentu.
  6. Kewajiban penyediaan alat pemadam api ringan pada kendaraan umum dan khusus.
  7. Persyaratan penyimpanan dan pengangkutan bahan berbahaya.
  8. Kewajiban menjaga hutan kota dan lahan dari kebakaran.
  9. Kesiapan penanggulangan kebakaran, termasuk pembentukan kantor sektor dan pos pemadam kebakaran.
  10. Tindakan yang harus dilakukan saat terjadi kebakaran.
  11. Pemeriksaan penyebab kebakaran oleh SKPD.
  12. Pengujian mutu bahan/komponen proteksi kebakaran.
  13. Pengendalian keselamatan kebakaran pada bangunan gedung baru dan eksisting.
  14. Peran serta masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
  15. Pembinaan dan pengawasan oleh Bupati atau Kepala SKPD.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penanggulangan bencana lain di Kabupaten Bengkayang, meningkatkan tanggung jawab pemilik/pengguna bangunan dan lahan, serta meningkatkan peran serta masyarakat.

(-)

1. Pelanggaran terhadap kewajiban terkait sarana penyelamatan jiwa, akses pemadam kebakaran, proteksi kebakaran, atau ketentuan Pasal 56 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penundaan/penolakan persetujuan/rekomendasi, dan/atau penutupan/pelarangan penggunaan bangunan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (2), Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 24 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3), Pasal 33, Pasal 34 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (2), Pasal 39, Pasal 47 ayat (1), Pasal 57 ayat (1), dan/atau Pasal 58 ayat (1) diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah). 3. Pelanggaran terhadap Pasal 19 diancam dengan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kesehatan dan/atau lingkungan hidup.