di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara. BAPPEDA bertugas membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penataan ruang, dan statistik. Fungsi BAPPEDA meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan perencanaan, pembinaan dan pengendalian di berbagai bidang (sosial budaya, ekonomi, infrastruktur dan tata ruang, penelitian, pengembangan dan statistik, serta perencanaan pembangunan daerah dan pengendalian), serta pelaksanaan urusan kesekretariatan.
Struktur organisasi BAPPEDA terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Administrasi Umum dan Perlengkapan, serta Keuangan dan Kepegawaian), Bidang Sosial Budaya, Bidang Ekonomi, Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang, Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik, Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengendalian, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang memiliki sub-bidang yang spesifik.
Pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Pimpinan juga wajib mengawasi bawahan dan mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan. Pembiayaan BAPPEDA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara.