Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara 9/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:4 Januari 2011
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan, Struktur Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan04 Januari 2011
Tempat PenetapanAmuntai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 21 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara.

Peraturan Daerah ini membentuk Lembaga Teknis Daerah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara. BAPPEDA bertugas membantu Bupati dalam penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah, penataan ruang, dan statistik. Fungsi BAPPEDA meliputi perumusan kebijakan teknis, koordinasi penyusunan perencanaan, pembinaan dan pengendalian di berbagai bidang (sosial budaya, ekonomi, infrastruktur dan tata ruang, penelitian, pengembangan dan statistik, serta perencanaan pembangunan daerah dan pengendalian), serta pelaksanaan urusan kesekretariatan.

Struktur organisasi BAPPEDA terdiri dari Sekretariat (dengan Sub Bagian Program, Administrasi Umum dan Perlengkapan, serta Keuangan dan Kepegawaian), Bidang Sosial Budaya, Bidang Ekonomi, Bidang Infrastruktur dan Tata Ruang, Bidang Penelitian, Pengembangan dan Statistik, Bidang Perencanaan Pembangunan Daerah dan Pengendalian, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bidang memiliki sub-bidang yang spesifik.

Pimpinan wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Pimpinan juga wajib mengawasi bawahan dan mengambil langkah yang diperlukan jika terjadi penyimpangan. Pembiayaan BAPPEDA dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Hulu Sungai Utara.

1. Kepala Bidang pada Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang telah menduduki jabatan struktural eselon Illa sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural eselon Illa.

(-)