Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 95 Tahun 2016

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 95 Tahun 2016 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development

Juga dikenal sebagai: PP 95/2016 · PP No. 95 Tahun 2016 · PP Nomor 95 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada International Fund For Agricultural Development
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada International Fund for Agricultural Development (IFAD). Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota IFAD untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal yang dimiliki. Penambahan modal ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penetapan nilai penambahan modal sebesar Rp 40.500.000.000,00 atau setara dengan USD 3.000.000,00, dengan kemungkinan penyesuaian akibat selisih kurs. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)