Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2020 tentang PEDOMAN PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bungo 12/2020 · Perda Kabupaten Bungo No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bungo Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2020Tanggal Penetapan:23 Desember 2020
Standar & Pedoman TeknisKonstruksi & Infrastruktur

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN PENYELENGGARAAN IZIN MENDIRIKAN BANGUNAN
LokasiPemerintah Kabupaten Bungo
Tanggal Berlaku23 Desember 2020
Tanggal Penetapan23 Desember 2020
Tempat PenetapanMuara Bungo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman penyelenggaraan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Bungo. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung dan menjamin keandalan teknis bangunan gedung, yang mana setiap pendirian bangunan gedung harus berdasarkan IMB. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan perizinan IMB. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Jenis perizinan bangunan, yaitu IMB bangunan gedung dan IMB bangunan bukan gedung. 2. Kewajiban memiliki IMB bagi setiap orang yang akan mendirikan bangunan gedung. 3. Proses permohonan IMB, yang dibedakan antara pemohon yang merupakan pelaku usaha dan bukan pelaku usaha. 4. Persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi dalam permohonan IMB. 5. Kewenangan Bupati dalam melimpahkan penerbitan IMB kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). 6. Larangan mendirikan bangunan jika tidak memiliki IMB atau menyimpang dari ketentuan IMB. 7. Jenis-jenis bangunan gedung dan bukan gedung yang diatur dalam peraturan ini. 8. Proses permohonan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). 9. Pemenuhan komitmen IMB oleh pelaku usaha melalui SIMBG, termasuk kelengkapan data pemilik bangunan gedung dan rencana teknis bangunan gedung. Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) yang memberikan pertimbangan teknis terhadap rencana teknis bangunan gedung.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, IMB yang telah diterbitkan dinyatakan tetap berlaku selama tidak ada perubahan bentuk dan fungsi bangunan. 2. Permohonan IMB yang telah diajukan dan sedang diproses sebelum diundangkannya Peraturan Daerah ini, diproses berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

1. Setiap orang atau badan yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: - Peringatan tertulis; - Penghentian sementara kegiatan; dan/atau - Pencabutan izin.