Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014-2034

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 15/2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 15 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Wilayah Kedaulatan Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014-2034
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau kecil sebagaimana telah di ubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014

Peraturan Daerah Kabupaten Luwu Timur Nomor 15 Tahun 2014 tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Kabupaten Luwu Timur Tahun 2014-2034 bertujuan untuk mengelola dan memanfaatkan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil secara terpadu dan berkelanjutan. Latar belakangnya adalah perlunya melihat sektor kelautan dan perikanan sebagai prioritas pembangunan daerah pesisir. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Wilayah Perencanaan Zonasi**: Meliputi Kecamatan Malili, Angkona, Wotu, dan Burau, serta perairan sekitarnya sejauh 4 mil. 2. **Kebijakan Pengembangan**: Mencakup kawasan pemanfaatan umum (pemanfaatan daratan, zona pariwisata, budidaya perikanan, perikanan tangkap, fungsi pengolahan dan pemasaran, kawasan pelabuhan), kawasan konservasi (pengendalian, pelestarian, dan rehabilitasi zona lindung), dan alur transportasi/pelayaran. 3. **Strategi Pengembangan**: Rincian strategi untuk masing-masing zona, termasuk pengendalian pertumbuhan permukiman, pengembangan pariwisata bahari, pengembangan budidaya perikanan dan perikanan tangkap yang berkelanjutan, pengembangan fungsi pengolahan dan pemasaran, serta pengembangan kawasan pelabuhan. 4. **Struktur Ruang Zonasi**: Terdiri dari pusat satuan kawasan perikanan, pusat pertumbuhan, kota tani utama, hinterland, dan kota pemasaran. 5. **Pola Ruang Zonasi**: Meliputi kawasan pemanfaatan umum, kawasan konservasi, dan alur pelayaran/transportasi.

1. Semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan RZWP-3-K Daerah yang telah ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Kegiatan pemanfaatan umum yang telah ditetapkan dan berada di zona konservasi/rehabilitasi dan kawasan sempadan pantai dapat diteruskan sejauh tidak mengganggu fungsi konservasi/rehabilitasi dan sempadan pantai. 3. Dalam hal kegiatan pemanfaatan umum yang telah ada dan dinilai mengganggu fungsi konservasi/rehabilitasi dan kawasan sempadan pantai dan atau terpaksa mengkonversi kawasan konservasi/rehabilitasi dan kawasan sempadan pantai, diatur sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka harus segera dicegah perkembangannya dan secara bertahap dikembalikan pada fungsi konservasi/rehabilitasi dan kawasan sempadan pantai.

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 31 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).