Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Grobogan 6/2016 · Perda Kabupaten Grobogan No. 6 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 6 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Pemerintahan DesaOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Grobogan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanPurwodadi

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Grobogan Tahun 2006 Nomor 3 seri E). Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Grobogan Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini.

Peraturan Daerah ini mengatur mengenai Kepala Desa di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan Kepala Desa yang dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajibannya dalam tata kelola pemerintahan desa yang baik, serta untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan peraturan pelaksanaannya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tugas, wewenang, hak, dan kewajiban Kepala Desa dalam menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa. Kepala Desa memiliki wewenang untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, mengangkat dan memberhentikan perangkat desa, memegang kekuasaan pengelolaan keuangan dan aset desa, menetapkan Peraturan Desa dan APBDesa, serta membina kehidupan masyarakat desa. Kepala Desa juga memiliki hak untuk mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa, mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa, menerima penghasilan tetap, tunjangan, dan jaminan kesehatan.

Peraturan ini juga mengatur larangan bagi Kepala Desa, seperti merugikan kepentingan umum, membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, menyalahgunakan wewenang, melakukan tindakan diskriminatif, melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, serta menjadi pengurus partai politik. Selain itu, diatur pula mengenai pemilihan Kepala Desa, pelantikan, masa jabatan, serta ketentuan mengenai Kepala Desa yang berasal dari PNS, TNI, atau Polri.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penghasilan dan penghargaan bagi Kepala Desa, serta pemberhentian Kepala Desa, baik pemberhentian sementara maupun pemberhentian tetap.

1. Masa jabatan Kepala Desa yang ada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya. 2. Periodisasi masa jabatan Kepala Desa menyesuaikan peraturan daerah ini. 3. Penghargaan bagi mantan Kepala Desa yang telah ada pada saat berlakunya peraturan daerah ini tetap berlaku sampai dengan jangka waktu masa penghargaan. 4. Pemilihan kepala desa secara bergelombang dilaksanakan sebagai berikut : a. Kepala Desa yang telah berakhir masa jabatannya pada saat Peraturan Daerah ini diundangkan dan yang berakhir masa jabatannya sampai dengan bulan Maret 2019, dilaksanakan pada tahun 2018; dan b. Kepala Desa yang berakhir masa jabatannya pada bulan Mei 2019 sampai dengan bulan Desember 2019, dilaksanakan pada tahun 2019.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 4 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Kepala Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 3. Bakal Calon Kepala Desa atau Calon Kepala Desa yang terbukti melanggar ketentuan Pasal 52 ayat (1) dinyatakan gugur dalam Pemilihan Kepala Desa. 4. Dalam hal Calon Kepala Desa memalsukan persyaratan/ keterangan mengenai dirinya dan hal tersebut diketahui sebelum diadakan pemungutan suara, maka Panitia Pemilihan berhak menyatakan Bakal Calon Kepala Desa atau Calon Kepala Desa tersebut gugur.