di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2020 tentang PEDOMAN UMUM PENGELOLAAN DANA BANTUAN UNTUK OPERASIONAL POS PELAYANAN TERPADU BALITA DAN LANSIA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ponorogo 11/2020 · Perda Kabupaten Ponorogo No. 11 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Ponorogo Nomor 11 Tahun 2020
Peraturan Bupati ini bertujuan untuk meningkatkan strata dan pengembangan Posyandu Balita dan Lansia di Kabupaten Ponorogo melalui pengelolaan dana bantuan operasional yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2020.
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mengoptimalkan pelayanan kesehatan dasar di Posyandu, khususnya bagi balita dan lansia, dengan dukungan anggaran dan perencanaan kegiatan yang baik.
Ketentuan Substansial:
Dana bantuan dialokasikan kepada seluruh Posyandu Balita dan Lansia di Kabupaten Ponorogo. Setiap desa wajib membuat penetapan/uraian kegiatan, rencana penggunaan dana bantuan, dan laporan keuangan operasional sesuai dengan Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES). Proposal penggunaan dana bantuan operasional Posyandu harus diajukan ke Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo paling lambat awal bulan Maret.
Peruntukan Anggaran:
Penyaluran dan Pencairan:
Penyaluran dana dilakukan melalui mekanisme yang diatur dalam pedoman teknis pelaksanaan penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD Kabupaten Ponorogo. Dana untuk Posyandu di desa disalurkan melalui Belanja Bantuan Keuangan Khusus Desa, sedangkan untuk Posyandu di kelurahan disalurkan melalui Kegiatan Peningkatan Peran Serta Masyarakat pada Bidang Kesehatan Masyarakat, Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Pencairan dana dilakukan per semester dengan mengajukan rencana penggunaan dana bantuan. Pengajuan pencairan harus menyertakan surat keterangan pengesahan APBDes dan diketahui oleh Camat. Untuk semester berikutnya, harus melampirkan laporan realisasi pengeluaran dana semester sebelumnya. Penggunaan dana harus direalisasikan 100% pada akhir tahun anggaran, dan sisa dana harus disetorkan kembali ke kas daerah.
Pengawasan dan Tanggung Jawab:
Pengawasan dilakukan melalui supervisi, monitoring, dan evaluasi oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Ponorogo. Pertanggungjawaban dana bantuan operasional Posyandu Desa mengikuti mekanisme SISKEUDES dan diarsipkan di desa. Evaluasi pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan lintas sektor terkait dan dilaporkan kepada Bupati Ponorogo.