Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 7 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan ke Kota Lubuk Pakam di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang

Juga dikenal sebagai: PP 7/1984 · PP No. 7 Tahun 1984 · PP Nomor 7 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Maret 1984Tanggal Penetapan:1 Maret 1984
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan ke Kota Lubuk Pakam di Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Maret 1984
Tanggal Penetapan01 Maret 1984
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di Kabupaten Daerah Tingkat II Deli Serdang dengan memindahkan ibukota dari Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Medan ke Kota Lubuk Pakam. Pemindahan ini dilakukan berdasarkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa Kota Lubuk Pakam memenuhi syarat sebagai lokasi ibukota baru. Dalam rangka pemindahan ini, wilayah Kecamatan Lubuk Pakam akan ditata ulang dan dikembangkan menjadi empat kecamatan: Lubuk Pakam, Pagar Merbau, Pantai Labu, dan Beringin. Setiap kecamatan memiliki pusat pemerintahan yang ditentukan, dan pembiayaan pemindahan ini dibebankan pada Anggaran Pemerintah Daerah Kabupaten Deli Serdang. Pelaksanaan lebih lanjut diatur oleh Menteri Dalam Negeri sesuai peraturan yang berlaku.

(-)

(-)