Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) di Denpasar sebagai bagian dari upaya pengembangan kebudayaan daerah dan pendidikan tinggi seni. STSI Denpasar berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. STSI Denpasar bertugas menyelenggarakan program pendidikan profesional dan akademik di bidang seni. Organisasi STSI terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unit pelaksana teknis. Tugas, fungsi, dan tata kerja STSI ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.