Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 22 Tahun 1992

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 1992 tentang Pendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Denpasar

Juga dikenal sebagai: Keppres 22/1992 · Keppres No. 22 Tahun 1992 · Keppres Nomor 22 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1992Tanggal Penetapan:20 April 1992
Sistem Pendidikan NasionalPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPendirian Sekolah Tinggi Seni Indonesia Denpasar
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1992
Tanggal Penetapan20 April 1992
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan Presiden ini mengubah: 1. Akademi Seni Tari Indonesia Denpasar diintegrasikan ke dalam STSI Denpasar.

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendirikan Sekolah Tinggi Seni Indonesia (STSI) di Denpasar sebagai bagian dari upaya pengembangan kebudayaan daerah dan pendidikan tinggi seni. STSI Denpasar berada di bawah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Pembinaan fungsional dilakukan oleh Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi. STSI Denpasar bertugas menyelenggarakan program pendidikan profesional dan akademik di bidang seni. Organisasi STSI terdiri dari unsur pimpinan, senat, pelaksana akademik, pelaksana administratif, dan unit pelaksana teknis. Tugas, fungsi, dan tata kerja STSI ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dengan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara.

1. Sejak berlakunya Keputusan Presiden ini maka Akademi Seni Tari Indonesia Denpasar diintegrasikan ke dalam STSI Denpasar.

(-)