Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hilir 5/2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Rokan Hilir Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2016Tanggal Penetapan:9 Agustus 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Tanggal Berlaku10 Agustus 2016
Tanggal Penetapan09 Agustus 2016
Tempat PenetapanBagan Siapi-api

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk menggerakkan potensi pariwisata di Kabupaten Rokan Hilir secara terarah, optimal, dan fungsional, selaras dengan nilai-nilai agama, adat istiadat, dan budaya masyarakat. Tujuannya meliputi pemeliharaan nilai-nilai agama dan budaya, peningkatan pertumbuhan ekonomi daerah, kesejahteraan masyarakat, pembukaan lapangan kerja, pelestarian lingkungan, peningkatan citra daerah, pemupukan rasa cinta tanah air, penguatan kearifan lokal, dan mempererat persahabatan antar daerah dan bangsa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembangunan kepariwisataan daerah yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran pariwisata, dan kelembagaan kepariwisataan, yang didasarkan pada Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA).
  2. Penetapan kawasan strategis kepariwisataan, kawasan wisata unggulan, dan jalur wisata.
  3. Pengaturan mengenai usaha pariwisata yang meliputi daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan Solus Per Aqua (SPA). Usaha pariwisata harus bercirikan budaya Melayu, memiliki visi pemeliharaan budaya Melayu, dan berpartisipasi dalam pengembangan budaya Melayu.
  4. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. Pemerintah Daerah berkewajiban memberikan pelayanan dan kemudahan kepada pengusaha pariwisata, menyediakan informasi, perlindungan hukum, keamanan, dan keselamatan, serta menciptakan iklim yang kondusif.
  5. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun dan menetapkan RIPPARDA, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata, mengatur penyelenggaraan kepariwisataan, memfasilitasi promosi, pengembangan daya tarik wisata baru, menyelenggarakan pelatihan dan penelitian, memelihara dan melestarikan daya tarik wisata, menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata, dan mengalokasikan anggaran kepariwisataan.
  6. Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Daerah yang bersifat swasta dan mandiri.
  7. Pembangunan Sistem Informasi Manajemen Pariwisata (SIMPAR).
  8. Pelaksanaan pelatihan dan penyuluhan di bidang pariwisata.
  9. Pengaturan mengenai penyelenggaraan konvensi, perjalanan insentif, dan pameran.
  10. Pelaksanaan penelitian dan pengembangan pariwisata.
  11. Pengembangan kerjasama dan kemitraan dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
  12. Peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan kepariwisataan.
  13. Koordinasi pembangunan kepariwisataan.
  14. Pendanaan pembangunan pariwisata.
  15. Pengawasan dan pengendalian kegiatan kepariwisataan.

1. Pelaku usaha kepariwisataan yang telah memiliki izin usaha dan telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 16 dan Pasal 26, dikenai sanksi administrasi. 2. Sanksi administrasi berupa: Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan usaha, Pembekuan sementara kegiatan usaha, dan Pencabutan izin usaha, rekomendasi, atau penghapusan dalam daftar. 3. Setiap orang dan badan usaha yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 49, dikenakan ancaman pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).