Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Fasilitas Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Frekursor Narkotika Di Daerah Kab.Konawe Selatan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Konawe Selatan 5/2021 · Perda Kabupaten Konawe Selatan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2021Tanggal Penetapan:28 Januari 2021
Pemberantasan Narkotika

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaFasilitas Pencegahan Dan Pemberantasan Penyalahgunaan Dan Peredaran Gelap Narkotika Dan Frekursor Narkotika Di Daerah Kab.Konawe Selatan
LokasiPemerintah Kabupaten Konawe Selatan
Tanggal Berlaku28 Januari 2021
Tanggal Penetapan28 Januari 2021
Tempat PenetapanAndoolo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika di Daerah Kabupaten Konawe Selatan dibentuk dengan latar belakang untuk melindungi masyarakat dan meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat dari dampak negatif narkoba. Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan amanat Pasal 4 huruf a Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Antisipasi dini penyalahgunaan Narkoba melalui pemberian informasi, kerjasama dengan instansi terkait, dan pengawasan terhadap ASN, masyarakat umum, satuan pendidikan, serta tempat-tempat umum.
  2. Pencegahan penyalahgunaan Narkoba melalui pendataan, pemetaan, perencanaan, pembangunan sistem informasi, sosialisasi dan edukasi, serta fasilitasi pemeriksaan Narkoba. Sosialisasi dan edukasi ditujukan kepada ASN, pejabat publik, pelajar, mahasiswa, pekerja, dan masyarakat umum.
  3. Penanggulangan penyalahgunaan Narkoba melalui rehabilitasi medis bagi pecandu, penyalahguna, dan korban penyalahgunaan Narkoba. Pemerintah Daerah memfasilitasi peningkatan sumber daya manusia dan penyediaan sarana prasarana rehabilitasi medis.
  4. Partisipasi masyarakat dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba dengan melaporkan kasus, meningkatkan ketahanan keluarga, meningkatkan kesadaran masyarakat, membentuk wadah partisipasi, dan menciptakan lingkungan yang kondusif.
  5. Pelaporan pelaksanaan fasilitasi pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan Narkoba oleh Perangkat Daerah kepada Bupati secara berkala.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administratif kepada satuan pendidikan, BUMD, badan usaha swasta, pemilik dan penanggung jawab hotel/penginapan, tempat hiburan, rumah kos/tempat pemondokan, apartemen, tempat usaha dan tempat umum lainnya yang tidak memenuhi kewajiban terkait pencegahan dan penanggulangan narkoba. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, denda administratif, paksaan pemerintahan, uang paksa, pembekuan izin, atau pencabutan izin usaha.