Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37/PMK.010/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37/PMK.010/2010 Tahun 2010 tentang Penilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Calon Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan

Juga dikenal sebagai: PMK 37/PMK.010/2010 · PMK No. 37/PMK.010/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Februari 2010Tanggal Penetapan:12 Februari 2010
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPenilaian Kemampuan Dan Kepatutan Bagi Calon Pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja Dan Calon Pelaksana Tugas Pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku12 Februari 2010
Tanggal Penetapan12 Februari 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengurus Dana Pensiun Pemberi Kerja dan pelaksana tugas pengurus Dana Pensiun Lembaga Keuangan memiliki kompetensi dan integritas yang tinggi. Hal ini dilakukan untuk menciptakan industri dana pensiun yang sehat dan akuntabel. Penilaian kemampuan dan kepatutan diperlukan untuk mengukur tingkat kompetensi dan integritas tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa calon pengurus dan calon pelaksana tugas pengurus wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan. Penilaian ini dilakukan terhadap individu yang belum pernah atau yang pernah menjabat sebagai pengurus atau pelaksana tugas pengurus. Penilaian dilakukan oleh Tim Penguji dan hasilnya diklasifikasikan menjadi lulus atau tidak lulus. Pengurus yang telah lulus penilaian dan dicalonkan kembali pada Dana Pensiun yang sama atau lain dengan program yang sama tidak wajib mengikuti penilaian ulang dalam jangka waktu lima tahun. Penilaian ini dilakukan berdasarkan permohonan tertulis dari pendiri Dana Pensiun kepada Menteri Keuangan.

1. Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus yang sedang menjabat pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini dianggap telah memenuhi persyaratan kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan. 2. Dalam hal Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicalonkan untuk menjadi Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus baik pada Dana Pensiun yang sama maupun pada Dana Pensiun yang lain, Pengurus dan Pelaksana Tugas Pengurus tersebut wajib mengikuti penilaian kemampuan dan kepatutan.

(-)