Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 bertujuan untuk mempercepat persatuan dan kesatuan bangsa serta persamaan hak dan kewajiban warga negara dengan menegaskan status kewarganegaraan bagi istri dan anak di bawah delapan belas tahun dari seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan. Istri dan anak tersebut secara otomatis menjadi warga negara Indonesia mengikuti kewarganegaraan suami atau ayahnya. Demikian pula, anak dari wanita tidak bersuami yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia juga otomatis menjadi warga negara mengikuti kewarganegaraan ibunya. Pengadilan Negeri akan mencatat nama istri dan anak dalam berita acara pengambilan sumpah kesetiaan. Untuk bukti kewarganegaraan, cukup menggunakan Keputusan Presiden, berita acara sumpah, atau dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau Akta Kelahiran.