Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 56 Tahun 1996

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 56 Tahun 1996 tentang Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 56/1996 · Keppres No. 56 Tahun 1996 · Keppres Nomor 56 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Juli 1996Tanggal Penetapan:9 Juli 1996
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBukti Kewarganegaraan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Juli 1996
Tanggal Penetapan09 Juli 1996
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Segala peraturan perundang-undangan yang untuk kepentingan tertentu mempersyaratkan Surat Bukti Kewarganegaraan Republik Indonesia (SKBRI) dinyatakan tidak berlaku lagi. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 56 Tahun 1996 bertujuan untuk mempercepat persatuan dan kesatuan bangsa serta persamaan hak dan kewajiban warga negara dengan menegaskan status kewarganegaraan bagi istri dan anak di bawah delapan belas tahun dari seseorang yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan. Istri dan anak tersebut secara otomatis menjadi warga negara Indonesia mengikuti kewarganegaraan suami atau ayahnya. Demikian pula, anak dari wanita tidak bersuami yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia juga otomatis menjadi warga negara mengikuti kewarganegaraan ibunya. Pengadilan Negeri akan mencatat nama istri dan anak dalam berita acara pengambilan sumpah kesetiaan. Untuk bukti kewarganegaraan, cukup menggunakan Keputusan Presiden, berita acara sumpah, atau dokumen kependudukan seperti KTP, KK, atau Akta Kelahiran.

(-)

(-)