Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2008 tentang Teknik Pembentukan Dan Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dharmasraya 10/2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya No. 10 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2008

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Agustus 2008Tanggal Penetapan:28 Juli 2008
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTeknik Pembentukan Dan Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Dharmasraya
Tanggal Berlaku04 Agustus 2008
Tanggal Penetapan28 Juli 2008
Tempat PenetapanPulau Punjung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Dharmasraya Nomor 10 Tahun 2008 ini mengatur tentang teknik pembentukan dan prosedur penyusunan produk hukum daerah. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan koordinasi dan ketertiban administrasi dalam pembentukan produk hukum daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur dan menetapkan teknik pembentukan dan prosedur penyusunan produk hukum daerah di Kabupaten Dharmasraya. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Teknik Penyusunan Produk Hukum Daerah:** * Penyusunan rancangan produk hukum daerah harus sesuai dengan teknik penyusunan yang diatur dalam Lampiran I peraturan ini. 2. **Sifat dan Jenis Produk Hukum Daerah:** * Produk hukum daerah bersifat pengaturan dan penetapan. * Produk hukum yang bersifat mengatur meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, dan Peraturan Bersama Kepala Daerah. * Produk hukum yang bersifat penetapan meliputi Keputusan Bupati dan Instruksi Bupati. 3. **Asas Pembentukan Peraturan Daerah:** * Pembentukan Peraturan Daerah harus berdasarkan asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan yang tepat, kesesuaian jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. * Materi muatan Peraturan Daerah mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan, ketertiban, dan keseimbangan. 4. **Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah:** * Penyusunan Peraturan Daerah dilakukan berdasarkan Program Legislasi Daerah. * Rancangan Peraturan Daerah dapat berasal dari DPRD dan Bupati. * Pembahasan rancangan peraturan daerah dilakukan dengan bagian hukum dan satuan kerja perangkat daerah terkait. * Masyarakat berhak memberikan masukan dalam penyiapan atau pembahasan rancangan Peraturan Daerah. * Pimpinan SKPD memprakarsai penyusunan Peraturan Bupati dan Keputusan Bupati sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. 5. **Penomoran, Autentifikasi, Penggandaan, Pendistribusian, dan Pendokumentasian Produk Hukum Daerah:** * Penomoran produk hukum daerah dilakukan oleh Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah. * Produk hukum daerah yang bersifat pengaturan harus diautentifikasi sebelum disebarluaskan. * Penggandaan, pendistribusian, dan pendokumentasian Peraturan Daerah dilakukan oleh Bagian Hukum. 6. **Pengundangan dan Pengumuman:** * Peraturan Daerah harus diundangkan dalam Lembaran Daerah. * Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Kepala Daerah, dan Keputusan Bupati tertentu harus diumumkan dalam Berita Daerah. * Pengundangan dan pengumuman dilakukan oleh Sekretaris Daerah atau Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah.

(-)

(-)