Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2021

Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Peraturan Perpusnas 12/2021 · Peraturan Perpusnas No. 12 Tahun 2021 · Peraturan Perpusnas Nomor 12 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2021Tanggal Penetapan:15 November 2021
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Perpustakaan Nasional
TemaPenyelenggaraan Dekonsentrasi Bidang Perpustakaan Tahun Anggaran 2022
LokasiPerpustakaan Nasional RI
Tanggal Berlaku17 November 2021
Tanggal Penetapan15 November 2021
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Perpustakaan Nasional ini mengatur tentang penyelenggaraan dekonsentrasi bidang perpustakaan tahun anggaran 2022. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang perpustakaan dengan melimpahkan sebagian kewenangan Perpustakaan Nasional kepada Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.

Tujuan dekonsentrasi ini adalah untuk meningkatkan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pembangunan perpustakaan, meningkatkan kegemaran membaca dan literasi masyarakat, meningkatkan peran perpustakaan di daerah melalui pengembangan sumber daya perpustakaan, serta memperkuat data bidang perpustakaan.

Ketentuan substansial meliputi penunjukan Dinas oleh Gubernur sebagai pelaksana dekonsentrasi, penetapan pejabat pengelola keuangan di daerah (kuasa pengguna anggaran, pejabat pembuat komitmen, pejabat penanda tangan surat perintah membayar, dan bendahara pengeluaran), serta tanggung jawab Gubernur dalam memberitahukan kepada DPRD Provinsi, mensinkronkan dengan urusan pemerintahan daerah, mengoordinasikan penyelenggaraan dekonsentrasi, dan mengoordinasikan penyampaian laporan pertanggungjawaban dan laporan teknis.

Kepala Dinas bertanggung jawab menyusun laporan pertanggungjawaban (laporan manajerial dan laporan akuntabilitas) dan laporan teknis yang disampaikan setiap triwulan dan akhir tahun anggaran. Kepala Perpustakaan Nasional melalui Sekretaris Utama dan Deputi melakukan pembinaan, sementara Inspektur Perpustakaan Nasional melakukan pengawasan. Kepala Perpustakaan Nasional dapat menarik sebagian atau seluruh urusan pemerintahan yang dilimpahkan jika terjadi perubahan kebijakan, pelaksanaan tidak sesuai ketentuan, atau Gubernur tidak mampu melaksanakan urusan yang dilimpahkan.

(-)

(-)