Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pajak Penerangan Jalan mengatur tentang pungutan pajak atas penggunaan tenaga listrik di wilayah Kabupaten Sukabumi. Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah.
Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang berasal dari PLN maupun bukan PLN, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan, konsulat, perwakilan asing, lembaga internasional dengan asas timbal balik, tempat ibadah, dan lembaga sosial yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, yang menjadi pelanggan listrik atau pengguna tenaga listrik.
Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual tenaga listrik, yang ditetapkan berdasarkan besarnya tagihan biaya penggunaan listrik atau rekening listrik. Tarif pajak bervariasi tergantung pada golongan tarif (Bisnis, Rumah Tangga, Industri) dan sumber tenaga listrik (PLN atau bukan PLN). Peraturan ini juga mengatur tentang masa pajak, saat pajak terutang, tata cara perhitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kadaluarsa, dan ketentuan penyidikan.