Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 9 Tahun 2022 tentang Klasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 9/2022 · Peraturan Bapanas No. 9 Tahun 2022 · Peraturan Bapanas Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2022Tanggal Penetapan:7 November 2022
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Badan Pangan Nasional
TemaKlasifikasi Arsip di Lingkungan Badan Pangan Nasional
LokasiBadan Pangan Nasional
Tanggal Berlaku14 November 2022
Tanggal Penetapan07 November 2022
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pangan Nasional ini mengatur tentang Klasifikasi Arsip di lingkungan Badan Pangan Nasional. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menjamin pengelolaan arsip yang efektif dan efisien melalui pemberkasan dan penataan arsip berdasarkan klasifikasi yang utuh dan sistematis. Klasifikasi arsip disusun berdasarkan analisis tugas dan fungsi Badan Pangan Nasional secara logis dan kronologis.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Acuan Pengelolaan Arsip Dinamis: Klasifikasi Arsip menjadi acuan bagi unit kerja dalam pengelolaan Arsip Dinamis.
  2. Jenis Klasifikasi Arsip: Klasifikasi Arsip terdiri atas Klasifikasi Arsip substantif (berkaitan dengan tugas pokok Badan Pangan Nasional) dan Klasifikasi Arsip fasilitatif (berkaitan dengan kegiatan penunjang).
  3. Lampiran Klasifikasi Arsip: Detail Klasifikasi Arsip substantif dan fasilitatif tercantum dalam Lampiran I, II, dan III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.

Peraturan ini menekankan pentingnya pengelolaan arsip yang terstruktur untuk mendukung efisiensi dan efektivitas operasional Badan Pangan Nasional.

(-)

(-)