di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 1995 tentang Gerakan Nasional Memasyarakatkan dan Membudayakan Kewirausahaan
Juga dikenal sebagai: Inpres 4/1995 · Inpres No. 4 Tahun 1995 · Inpres Nomor 4 Tahun 1995
Latar Belakang dan Tujuan: Instruksi Presiden ini dikeluarkan untuk meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan nasional dengan menumbuhkan semangat kewirausahaan. Tujuannya adalah untuk memasyarakatkan dan membudayakan kewirausahaan di Indonesia, melibatkan berbagai instansi pemerintah, dunia usaha, dan kelompok masyarakat agar terkoordinasi dan terpadu dalam gerakan nasional.
Ketentuan Substansial: Instruksi ini mengatur pembagian tugas kepada berbagai menteri dan gubernur untuk melaksanakan gerakan kewirausahaan di sektor masing-masing. Menteri Koperasi dan Pembinaan Pengusaha Kecil bertanggung jawab mengkoordinasikan program dan evaluasi tahunan. Ruang lingkup kegiatan meliputi program kelembagaan, pemasyarakatan, dan pembudayaan kewirausahaan. Kegiatan ini mencakup pelatihan, konsultasi, kampanye, dan penyediaan akses pasar serta bantuan permodalan. Instruksi ini juga menekankan pentingnya partisipasi dunia usaha dan masyarakat luas.