Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 5/2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 5 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 5 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2012Tanggal Penetapan:31 Juli 2012
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku31 Juli 2012
Tanggal Penetapan31 Juli 2012
Tempat PenetapanKwandang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Gorontalo Utara, yang meliputi:

  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah, yang disusun berdasarkan standar barang, standar kebutuhan, dan standar harga.
  2. Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.
  3. Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
  4. Pemanfaatan barang milik daerah yang tidak digunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD, dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, dan bangun serah guna/bangun guna serah.
  5. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah, meliputi pengamanan administrasi, fisik, dan hukum.
  6. Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, dan pemindahtanganan.
  7. Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang pengguna/kuasa pengguna dan dari daftar barang milik daerah.
  8. Pemindahtanganan barang milik daerah sebagai tindak lanjut dari penghapusan, melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.
  9. Penatausahaan barang milik daerah, meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  10. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.

Peraturan ini juga mengatur pejabat pengelolaan barang milik daerah, yang terdiri dari Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai pengelola barang, dan Kepala SKPD sebagai pengguna barang.

(-)

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administrasi dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.