Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2026

Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal

Juga dikenal sebagai: Permeninves/BKPM 1/2026 · Permeninves/BKPM No. 1 Tahun 2026 · Permeninves/BKPM Nomor 1 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Juni 2026Tanggal Penetapan:5 Juni 2026
Penanaman ModalKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tanggal Berlaku10 Juni 2026
Tanggal Penetapan05 Juni 2026

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. 2. Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 2 Tahun 2019 tentang Jabatan dan Kelas Jabatan serta Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal. 3. Ketentuan Pasal 17 Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 7 Tahun 2019 tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

Peraturan ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2025 untuk mengatur pemberian tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan penghasilan tambahan kepada pegawai berdasarkan capaian kinerja, kelas jabatan, dan tingkat kehadiran.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kriteria pemberian tunjangan kinerja, termasuk bagi calon PNS, pegawai yang sedang menjalani tugas belajar, serta pegawai yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) atau Pelaksana Harian (Plh.). Selain itu, diatur pula mengenai hari kerja, jam kerja, serta kewajiban pengisian daftar hadir elektronik. Peraturan ini juga menetapkan mekanisme pemotongan tunjangan kinerja yang dihitung secara kumulatif berdasarkan ketidakhadiran, keterlambatan, kepulangan lebih awal, serta capaian kinerja bulanan pegawai.

1. Pegawai yang sedang menjalani cuti sakit, cuti melahirkan, atau cuti karena alasan penting sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pemotongan Tunjangan Kinerja dikenakan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Koordinasi Penanaman Modal.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan hari kerja, jam kerja, dan kewajiban pelaporan kinerja dikenakan sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja dengan persentase tertentu yang dihitung secara kumulatif dalam satu bulan, dengan jumlah maksimal pemotongan sebesar 100%.