Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Polewali Mandar Tahun Anggaran 2023. APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp. 1.565.552.383.578,- yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah direncanakan sebesar Rp. 1.586.417.831.192,- yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah direncanakan sebesar Rp. 20.865.447.614,- yang terdiri dari penerimaan pembiayaan. Selisih antara pendapatan dan belanja daerah mengakibatkan defisit sebesar Rp. (20.865.447.614,-). Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan peraturan kepala daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.