Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 1 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa

Juga dikenal sebagai: Permendagri 1/2017 · Permendagri No. 1 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2017Tanggal Penetapan:3 Januari 2017
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPenataan Desa
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku23 Januari 2017
Tanggal Penetapan03 Januari 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2006 tentang Pembentukan, Penghapusan, Penggabungan Desa dan Perubahan Status Desa menjadi Kelurahan

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 32 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Peraturan ini mengatur penataan desa dan desa adat, termasuk pembentukan, penghapusan, dan perubahan status desa. Penataan desa dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan evaluasi perkembangan pemerintahan desa. Tujuan penataan desa adalah untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan desa, kesejahteraan masyarakat, kualitas pelayanan publik, tata kelola pemerintahan, dan daya saing desa. Pembentukan desa baru harus memenuhi syarat tertentu, seperti jumlah penduduk dan luas wilayah, serta mempertimbangkan prakarsa masyarakat dan potensi desa.

(-)

(-)