Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jawa Timur 9/2024 · Perda Provinsi Jawa Timur No. 9 Tahun 2024 · Perda Provinsi Jawa Timur Nomor 9 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2024Tanggal Penetapan:31 Desember 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Provinsi Jawa Timur
Tanggal Berlaku31 Desember 2024
Tanggal Penetapan31 Desember 2024
Tempat PenetapanSurabaya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 106) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6847); 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1777);

Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2025. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp28.448.212.471.048,67, belanja daerah sebesar Rp30.223.570.777.659,67, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp1.775.358.306.611,00, serta pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam perubahan APBD.

(-)

(-)