Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tenggara 3/2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara No. 3 Tahun 2019 · Perda Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Januari 2019Tanggal Penetapan:21 Januari 2019
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara
Tanggal Berlaku21 Januari 2019
Tanggal Penetapan21 Januari 2019
Tempat PenetapanKendari

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2012 Nomor 2) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2017 Nomor 7).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017. Perubahan tersebut meliputi penambahan jenis pelayanan dan tarif retribusi pada: - Lampiran I mengenai Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, khususnya pada pemakaian tanah dan gedung/bangunan. - Lampiran IV mengenai Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan, dengan penambahan jasa penitipan kendaraan dan jasa tambak kawasan komersial di pelabuhan penyeberangan. - Lampiran V mengenai Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga, dengan penambahan sewa lahan untuk kegiatan usaha dan event, sewa tempat pertunjukan, dan sewa fasilitas di destinasi wisata. - Lampiran VI mengenai Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah, dengan penambahan pungutan hasil perbanyakan/penjualan bibit perkebunan dan hortikultura.

(-)

(-)