Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 191 Tahun 1951

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 191 Tahun 1951 tentang Pengesahan Pedoman Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah

Juga dikenal sebagai: Keppres 191/1951 · Keppres No. 191 Tahun 1951 · Keppres Nomor 191 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 September 1951
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Pedoman Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 September 1951
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 191 Tahun 1951 ini bertujuan untuk mengesahkan 'Pedoman untuk Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah' yang telah ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakjat Daerah Propinsi Djawa Tengah pada tanggal 27 April 1951. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan surat dari Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah dan berdasarkan pasal 15 dari Undang-undang No. 22 tahun 1948. Dengan pengesahan ini, pedoman tersebut menjadi sah dan berlaku untuk Dewan Pemerintah Daerah Propinsi Djawa Tengah.

(-)

(-)