Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pacitan No. 16 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pacitan Nomor 16 Tahun 2010 tentang PAJAK SARANG BURUNG WALET

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pacitan 16/2010 · Perda Kabupaten Pacitan No. 16 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Pacitan Nomor 16 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Desember 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK SARANG BURUNG WALET
LokasiPemerintah Kabupaten Pacitan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Desember 2010
Tempat PenetapanPacitan

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pacitan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet menetapkan dasar hukum untuk pemungutan pajak atas kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet di wilayah Kabupaten Pacitan. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk memungut pajak sarang burung walet sebagai salah satu sumber pendapatan daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Sarang Burung Walet dikenakan atas setiap kegiatan pengambilan dan/atau pengusahaan sarang burung walet. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan tersebut.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Penghitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah nilai jual sarang burung walet, dengan tarif sebesar 5%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan.
  3. Wilayah Pemungutan: Pajak dipungut di wilayah Kabupaten Pacitan.
  4. Masa Pajak: Jangka waktu masa pajak adalah 3 bulan kalender.
  5. Pemungutan Pajak: Tata cara pemungutan pajak meliputi pengisian dan penyampaian SPTPD oleh Wajib Pajak.
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pajak yang terutang harus dibayar dalam jangka waktu yang ditentukan, dan dapat ditagih dengan Surat Paksa jika tidak dibayar tepat waktu.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, dan SKPDN.
  8. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administratif: Pejabat dapat melakukan pembetulan kesalahan tulis atau hitung dalam ketetapan pajak.
  9. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
  10. Kadaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kadaluwarsa setelah 5 tahun.
  11. Insentif Pemungutan: Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak daerah diberikan insentif.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun dan atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang. 3. Pejabat atau Tenaga Ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 4. Pejabat atau Tenaga Ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.