Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Belitung Timur Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.
Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 738.225.627.778,63 dan belanja serta transfer sebesar Rp 710.661.361.410,18, menghasilkan surplus sebesar Rp 27.564.266.318,45. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 44.198.721.345,40 dan pengeluaran sebesar Rp 0,00, dengan pembiayaan netto sebesar Rp 44.198.721.345,40.
Neraca per 31 Desember 2017 mencatat jumlah aset sebesar Rp 1.379.732.522.494,36, jumlah kewajiban sebesar Rp 4.454.827.956,56, dan jumlah ekuitas sebesar Rp 1.375.277.694.537,80.
Laporan Operasional menunjukkan pendapatan sebesar Rp 738.869.486.640,60 dan beban sebesar Rp 739.729.463.547,18, menghasilkan surplus defisit kegiatan operasional sebesar Rp (859.976.906,58). Surplus Defisit kegiatan Non operasional Rp 532.262.000,00. Surplus Defisit Pos Luar Biasa Rp (108.099.718.786,40). Surplus/Defisit LO Rp (108.427.433.692,98).
Laporan Arus Kas mencatat saldo kas awal per 1 Januari 2017 sebesar Rp 32.243.440.619,82 dan saldo kas akhir per 31 Desember 2017 sebesar Rp 54.631.931.857,87.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.