Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2006 tentang PENGUSAHAAN SUMERDAYA AIR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tanggamus 17/2006 · Perda Kabupaten Tanggamus No. 17 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2006Tanggal Penetapan:21 Desember 2006
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGUSAHAAN SUMERDAYA AIR
LokasiPemerintah Kabupaten Tanggamus
Tanggal Berlaku22 Desember 2006
Tanggal Penetapan21 Desember 2006
Tempat PenetapanKota Agung

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. Oleh karena itu, (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 17 Tahun 2006 tentang Pengusahaan Sumberdaya Air bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dengan mengelola sumberdaya air secara berkelanjutan, memperhatikan fungsi sosial, lingkungan hidup, dan ekonomi.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur hak guna air, yang terdiri dari hak guna pakai air (untuk kebutuhan pokok sehari-hari dan pertanian rakyat tanpa izin) dan hak guna usaha air (untuk perorangan atau badan usaha dengan izin Pemerintah Daerah). Pengelolaan air permukaan didasarkan pada wilayah sungai, danau, dan rawa, sementara pengelolaan air tanah didasarkan pada cekungan air tanah. Pemerintah Kabupaten Tanggamus memiliki wewenang untuk mengatur, menetapkan, dan memberi izin terkait penyediaan, peruntukan, penggunaan, dan pengusahaan air tanah serta sumberdaya air pada wilayah sungai dalam kabupaten.

Konservasi sumberdaya air dilakukan melalui perlindungan dan pelestarian sumber air, pengawetan air, serta pengelolaan kualitas air dan pengendalian pencemaran air. Pendayagunaan sumberdaya air dilakukan melalui penatagunaan, penyediaan, penggunaan, pengembangan, dan pengusahaan sumberdaya air. Setiap orang atau badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang merusak sumber air, mengganggu pengawetan air, atau mengakibatkan pencemaran air.

Peraturan ini juga mengatur pengendalian daya rusak air, perencanaan pengelolaan sumberdaya air, pelaksanaan konstruksi prasarana sumberdaya air, pembinaan, pengendalian, pengawasan, pembiayaan, hak dan kewajiban masyarakat, penyelesaian sengketa, gugatan masyarakat dan organisasi, serta penyidikan.

1. Perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan/pengusahaan sumber daya air yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

Setiap orang atau badan yang melakukan pelanggaran terhadap peraturan daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah)