Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 3/2014 · Perda Kabupaten Cirebon No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2014Tanggal Penetapan:6 Agustus 2014
Tata Kelola Administrasi PublikKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku07 Agustus 2014
Tanggal Penetapan06 Agustus 2014
Tempat PenetapanSumber

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Lembaran Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2009 Nomor 9, Seri C.3)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Cirebon Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Perubahan definisi Instansi Pelaksana menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, UPT Instansi Pelaksana, dan Kartu Tanda Penduduk menjadi KTP-el.
  2. Perubahan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Petugas Registrasi.
  3. Penambahan elemen data pada Pasal 45 ayat (2), yaitu sidik jari, iris mata, tanda tangan, dan elemen data lainnya yang merupakan ciri khas seseorang.
  4. Penyisipan pasal baru, Pasal 45a, mengenai pemanfaatan data kependudukan dari kementerian yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri untuk pelayanan publik, perencanaan pembangunan, alokasi anggaran, pembangunan demokrasi, serta penegakan hukum dan pencegahan kriminal.
  5. Penghapusan Pasal 54 ayat (2).
  6. Perubahan ketentuan mengenai elemen data yang dimuat dalam KTP-el.
  7. Perubahan batas waktu pelaporan kelahiran, perkawinan, pengakuan anak, pengesahan anak, dan kematian.
  8. Perubahan denda bagi penduduk yang mengajukan penerbitan KK dan permohonan KTP yang melampaui batas waktu.
  9. Perubahan nomenklatur UPTD menjadi UPT Instansi Pelaksana dan KTP menjadi KTP-el.

Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan perlindungan dan pengakuan terhadap penentuan status pribadi dan status hukum atas setiap peristiwa kependudukan dan peristiwa penting yang dialami penduduk Kabupaten Cirebon.

(-)

1. Setiap penduduk yang mengajukan penerbitan KK yang melampaui batas waktu dikenakan denda untuk WNI sebesar Rp 10.000,00 dan WNA sebesar Rp 100.000,00. 2. Setiap penduduk yang mengajukan permohonan baru dan perpanjangan KTP yang melampaui batas waktu dikenakan denda untuk WNI sebesar Rp 10.000,00 dan WNA sebesar Rp 100.000,00.