Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 14/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2006Tanggal Penetapan:29 Desember 2006
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Banyumas
Tanggal Berlaku29 Desember 2006
Tanggal Penetapan29 Desember 2006
Tempat PenetapanPurwokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Kepala Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2000 Nomor 7 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan daerah Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyumas Tahun 2004 Nomor 2 Seri D).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Kebijakan ini mengedepankan prinsip keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. BPD membentuk Panitia Pemilihan yang melibatkan unsur masyarakat, serta Panitia Pengawas untuk mengawasi proses pemilihan.

Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan, termasuk pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. Diatur pula mengenai persyaratan calon Kepala Desa, larangan dalam kampanye, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah. Kepala Desa sebagai pejabat publik juga mendapatkan perlindungan hukum, termasuk pengaturan tentang larangan, sanksi pelanggaran disiplin, pemberhentian, dan mekanisme penyidikan.

Peraturan ini juga mengatur masa jabatan Kepala Desa, larangan bagi Kepala Desa, serta mekanisme pemberhentian Kepala Desa, baik sementara maupun tetap. Diatur pula mengenai tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.

1. Kepala Desa yang telah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan masa jabatannya berakhir. 2. Kepala Desa yang lowong pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan harus sudah diselenggarakan Pemilihan Kepala Desa.

1. Bakal Calon dan Calon Kepala Desa yang terbukti memberikan atau menjanjikan uang/barang kepada pemilih dinyatakan gugur. 2. Calon yang mengundurkan diri dikenakan sanksi sesuai tata tertib Pemilihan. 3. Bakal Calon atau Calon yang memalsukan keterangan dinyatakan gugur, atau diberhentikan jika pemalsuan diketahui setelah pelantikan. 4. Panitia Pemilihan yang melanggar kewajiban dikenakan sanksi pemberhentian. 5. Pemilih yang menggunakan hak pilih orang lain dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.