di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyumas 14/2006 · Perda Kabupaten Banyumas No. 14 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Banyumas Nomor 14 Tahun 2006
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pencalonan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Banyumas. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, yang merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Kebijakan ini mengedepankan prinsip keanekaragaman, partisipasi, otonomi asli, demokratisasi, dan pemberdayaan masyarakat. Pemilihan Kepala Desa bersifat langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. BPD membentuk Panitia Pemilihan yang melibatkan unsur masyarakat, serta Panitia Pengawas untuk mengawasi proses pemilihan.
Peraturan ini mengatur tahapan pemilihan, termasuk pendaftaran pemilih, pencalonan, kampanye, pemungutan suara, dan penetapan calon terpilih. Diatur pula mengenai persyaratan calon Kepala Desa, larangan dalam kampanye, serta mekanisme pengaduan dan penyelesaian masalah. Kepala Desa sebagai pejabat publik juga mendapatkan perlindungan hukum, termasuk pengaturan tentang larangan, sanksi pelanggaran disiplin, pemberhentian, dan mekanisme penyidikan.
Peraturan ini juga mengatur masa jabatan Kepala Desa, larangan bagi Kepala Desa, serta mekanisme pemberhentian Kepala Desa, baik sementara maupun tetap. Diatur pula mengenai tindakan penyidikan terhadap Kepala Desa.