Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Balangan 9/2009 · Perda Kabupaten Balangan No. 9 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Balangan Nomor 9 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Maret 2009
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Paringin Kabupaten Balangan
LokasiPemerintah Kabupaten Balangan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Maret 2009
Tempat PenetapanParingin

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Paringin. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan BPR Paringin, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan menambah Pendapatan Asli Daerah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip profit oriented, yaitu prinsip efisiensi dan menghasilkan laba.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah penyertaan modal daerah oleh Pemerintah Kabupaten Balangan ke dalam Perusahaan Daerah BPR Paringin sebesar Rp. 500.000.000,- (Lima ratus juta rupiah).

(-)

(-)