Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2023

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 70 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru.

Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Banjarbaru 82/2023 · Perwali Kota Banjarbaru No. 82 Tahun 2023 · Perwali Kota Banjarbaru Nomor 82 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 2023Tanggal Penetapan:28 Desember 2023
Layanan Perpustakaan

Informasi

TipePeraturan Walikota (Perwali)
TemaPerubahan Atas Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 70 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru.
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku28 Desember 2023
Tanggal Penetapan28 Desember 2023
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 70 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru.

Peraturan Wali Kota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Banjarbaru Nomor 70 Tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru. Perubahan tersebut meliputi:

  1. Pasal 3: Mengubah susunan organisasi Dinas Arsip dan Perpustakaan Daerah Kota Banjarbaru yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan), Bidang Kearsipan (dengan Seksi Pengelolaan Kearsipan Dinamis dan Statis serta Seksi Pembinaan, Pengawasan dan Pelayanan Kearsipan), Bidang Perpustakaan (dengan Seksi Pelayanan Perpustakaan serta Seksi Pengolahan Bahan Pustaka), Bidang Promosi, Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan (dengan Seksi Promosi Pengembangan Budaya Baca serta Seksi Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan), Unit Pelaksana Teknis Daerah, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagan struktur organisasi tercantum dalam Lampiran.
  2. Pasal 14: Dihapus.

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

(-)

(-)