Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2011 tentang KEPARIWISATAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Lampung 06/2011 · Perda Provinsi Lampung No. 06 Tahun 2011 · Perda Provinsi Lampung Nomor 06 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Agustus 2011Tanggal Penetapan:2 Agustus 2011
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKEPARIWISATAAN
LokasiPemerintah Provinsi Lampung
Tanggal Berlaku02 Agustus 2011
Tanggal Penetapan02 Agustus 2011
Tempat PenetapanBandar Lampung

(-)

Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Kepariwisataan bertujuan untuk mengatur, membina, mengawasi, dan mengendalikan penyelenggaraan kepariwisataan di Provinsi Lampung. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam, flora, fauna, serta peninggalan purbakala, sejarah, seni, dan budaya Lampung sebagai daya tarik wisata yang perlu dikembangkan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Peraturan ini mengatur pembangunan dan pengembangan kepariwisataan, yang meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, kelembagaan kepariwisataan, dan SDM kepariwisataan. Pembangunan kepariwisataan harus memperhatikan keanekaragaman, keunikan, kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan wisatawan. Prioritas pengembangan kawasan pariwisata didasarkan pada aksesibilitas, amenitas, kelembagaan, daya tarik wisata, kesiapan masyarakat, dan tren yang berkembang.

Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan kepariwisataan yang harus menjunjung tinggi norma agama, nilai budaya daerah, hak asasi manusia, dan kelestarian alam. Bidang usaha pariwisata meliputi berbagai jenis usaha seperti daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, makanan dan minuman, akomodasi, hiburan dan rekreasi, impresariat, penyelenggaraan pertemuan, informasi pariwisata, konsultan pariwisata, pramuwisata, wisata tirta, dan spa. Pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya.

Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan, termasuk menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan daerah, menetapkan destinasi dan daya tarik wisata, serta memfasilitasi promosi pariwisata. Koordinasi lintas sektor dilakukan untuk meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan. Kerjasama pariwisata antar kabupaten/kota didorong untuk pengembangan jalur wisata daerah.

Peraturan ini juga mengatur pelatihan SDM, standardisasi, dan sertifikasi di bidang pariwisata. Badan Promosi Pariwisata Daerah difasilitasi untuk dibentuk. Masyarakat diberi kesempatan untuk berperan serta dalam pengembangan dan pengawasan bidang usaha pariwisata. Setiap pengembangan kawasan destinasi dan industri pariwisata wajib melakukan upaya pelestarian lingkungan.

1. Pemberlakuan ketentuan standar kompetensi bagi tenaga kerja di bidang kepariwisataan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1) dilaksanakan secara bertahap dan berjenjang paling lama 5 (lima) tahun setelah diundangkannya Peraturan Daerah ini. 2. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka: a. semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepariwisataan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum dikeluarkan peraturan pelaksanaan baru berdasarkan paraturan daerah ini; dan b. semua pendaftaran usaha yang berkaitan dengan penyelengaraan kepariwisataan yang telah diterbitkan sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.

1. Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan Pasal 34 dikenai teguran lisan, dan jika tidak diindahkan, dapat diusir dari lokasi. 2. Pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 dikenai sanksi administrasi berupa teguran tertulis (maksimal 3 kali), pembatasan kegiatan usaha, dan/atau pembekuan sementara kegiatan usaha. 3. Pelanggaran Pasal 36 dan Pasal 37 diancam pidana penjara maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000. 4. Perusakan daya tarik wisata secara sengaja diancam pidana penjara maksimal 7 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 10.000.000.000. 5. Perusakan daya tarik wisata karena kelalaian diancam pidana penjara maksimal 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp. 5.000.000.000.