di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2011 tentang Penyusunan Program Legislasi Daerah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 5/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah perlunya perencanaan hukum yang terencana, terpadu, dan sistematis sebagai bagian dari rencana pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mempercepat pembentukan peraturan daerah yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, menjadi landasan pembangunan lainnya, serta mengaktualisasikan fungsi hukum sebagai sarana pembangunan, pencegah sengketa, dan pengatur perilaku masyarakat.
Kebijakan ini mengarahkan pembentukan peraturan daerah sebagai pelaksanaan otonomi daerah dan tugas pembantuan, mempercepat penyelesaian rancangan peraturan daerah yang terprogram, membentuk peraturan daerah baru sesuai tuntutan masyarakat, menjamin perlindungan hak asasi manusia dan pemberantasan korupsi, serta memberikan landasan yuridis bagi penegakan hukum yang tegas dan adil. Prolegda dilaksanakan oleh DPRD dan Pemerintah Daerah secara berencana, terpadu, dan sistematis, dikoordinasikan oleh DPRD melalui Balegda. Prolegda memuat rencana pembentukan peraturan daerah, pokok materi yang akan diatur, dan keterkaitannya dengan peraturan perundang-undangan lainnya. Prolegda ditetapkan untuk jangka panjang, menengah, dan tahunan. Rancangan peraturan daerah dapat berasal dari DPRD atau Bupati, disertai penjelasan atau keterangan dan/atau naskah akademik, dan diajukan berdasarkan Prolegda. Dalam keadaan tertentu, rancangan peraturan daerah dapat diajukan di luar Prolegda.