di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 1985 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 1985/1986
Juga dikenal sebagai: UU 4/1985 · UU No. 4 Tahun 1985 · UU Nomor 4 Tahun 1985
Undang-Undang ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk Tahun Anggaran 1985/1986. APBN ini merupakan tahun kedua dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Lima Tahun (Repelita) IV, dengan prioritas pada pembangunan ekonomi, terutama sektor pertanian untuk memantapkan swasembada pangan, dan pengembangan industri. Kebijakan ini didasarkan pada Trilogi Pembangunan: pemerataan pembangunan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional.
Pendapatan Negara:
Total pendapatan negara diperkirakan sebesar Rp 23.046.000.000.000,00, yang terdiri dari:
Belanja Negara:
Total belanja negara diperkirakan sebesar Rp 23.046.000.000.000,00, yang terdiri dari:
Rincian lebih lanjut mengenai pendapatan dan belanja negara dimuat dalam lampiran yang akan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Laporan dan Penyesuaian:
Pemerintah akan membuat laporan realisasi anggaran pada pertengahan tahun anggaran, termasuk prognosa untuk 6 bulan berikutnya. Laporan ini akan dibahas bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Penyesuaian anggaran dengan perkembangan keadaan juga akan dibahas bersama DPR.