Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Morowali No. 1 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Morowali

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Morowali 1/2017 · Perda Kabupaten Morowali No. 1 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Morowali Nomor 1 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Juni 2017
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Morowali
LokasiPemerintah Kabupaten Morowali
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Juni 2017
Tempat PenetapanBungku

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Morowali (Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Morowali Nomor 0140)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 12 Tahun 2009 tentang Perusahaan Daerah Kabupaten Morowali. Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Perusahaan Daerah Kabupaten Morowali dalam menghadapi perkembangan dunia usaha yang semakin dinamis dan untuk menggali sumber keuangan serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

Perubahan meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penambahan Bab IIIA tentang Bentuk dan Sifat Perusahaan yang mengatur bahwa bentuk perusahaan adalah Perusahaan Daerah yang tunggal dan otonom yang mengelola beberapa unit usaha, serta sifat perusahaan sebagai induk atau holding company yang dapat meningkatkan unit usahanya menjadi Sub-Holding Company dalam bentuk Perseroan Terbatas. Pendirian Perseroan Terbatas dapat dilakukan dengan persetujuan Bupati dan DPRD, baik secara mandiri maupun bersama pihak ketiga.

Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 19 mengenai pengangkatan Direksi, yang mengharuskan adanya Fit and Proper Test di DPRD Kabupaten Morowali. Juga terdapat perubahan pada Pasal 25 dan 26 terkait prosedur pemeriksaan dan pemberhentian sementara Direksi jika diduga melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan.

(-)

(-)