di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 93 Tahun 2003 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Republik India Mengenai Peningkatan Dan Perlindungan Atas Penanaman Modal
Juga dikenal sebagai: Keppres 93/2003 · Keppres No. 93 Tahun 2003 · Keppres Nomor 93 Tahun 2003
Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik India mengenai peningkatan dan perlindungan atas penanaman modal. Persetujuan ini ditandatangani di Montego Bay, Jamaica, pada tanggal 8 Februari 1999, sebagai hasil perundingan antara delegasi kedua negara. Tujuan utama dari persetujuan ini adalah untuk meningkatkan dan melindungi investasi antara kedua negara, yang diharapkan dapat memperkuat hubungan ekonomi bilateral. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan pengesahan ini, diharapkan adanya kepastian hukum dan perlindungan bagi investor dari kedua negara, yang mencakup hak dan kewajiban terkait investasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul.