di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Ritel Modern
Juga dikenal sebagai: Permendag 55/2019 · Permendag No. 55 Tahun 2019 · Permendag Nomor 55 Tahun 2019
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia terkait penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang ritel modern. KKNI bidang ritel modern terdiri dari 5 (lima) jenjang kualifikasi, yaitu jenjang 2, 3, 4, 5, dan 6, yang detailnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.
Penerapan jenjang KKNI bidang ritel modern digunakan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan Kualifikasi. KKNI bidang ritel modern akan dikaji ulang dan disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang ritel modern setiap 5 (lima) tahun atau sesuai kebutuhan.