Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2019

Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 55 Tahun 2019 tentang Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Ritel Modern

Juga dikenal sebagai: Permendag 55/2019 · Permendag No. 55 Tahun 2019 · Permendag Nomor 55 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Juli 2019Tanggal Penetapan:16 Juli 2019
Standar & Pedoman TeknisBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Perdagangan
TemaPenerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Ritel Modern
LokasiKementerian Perdagangan
Tanggal Berlaku19 Juli 2019
Tanggal Penetapan16 Juli 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1520), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70 Tahun 2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1342); 2. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/4/2016 tentang Standardisasi Bidang Perdagangan (Berita Negara Republik Indonesia Nomor 2016 Nomor 565), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia terkait penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) di bidang ritel modern. KKNI bidang ritel modern terdiri dari 5 (lima) jenjang kualifikasi, yaitu jenjang 2, 3, 4, 5, dan 6, yang detailnya tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri ini.

Penerapan jenjang KKNI bidang ritel modern digunakan untuk pelaksanaan pendidikan atau pelatihan, pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Kerja, pengembangan sumber daya manusia, dan pengakuan kesetaraan Kualifikasi. KKNI bidang ritel modern akan dikaji ulang dan disesuaikan dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) bidang ritel modern setiap 5 (lima) tahun atau sesuai kebutuhan.

(-)

(-)