Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 90 Tahun 2011

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 90 Tahun 2011 tentang Hak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan

Juga dikenal sebagai: PERPRES 90/2011 · PERPRES No. 90 Tahun 2011 · PERPRES Nomor 90 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2011Tanggal Penetapan:6 Desember 2011
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaHak Keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 2011
Tanggal Penetapan06 Desember 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2000 tentang Uang Kehormatan bagi Ketua, Anggota, dan Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia serta Honorarium bagi Kepala dan Anggota Sekretariat Biro Dewan Tanda-Tanda Kehormatan Republik Indonesia. Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2010. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pemberian honorarium bulanan kepada Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan dengan besaran masing-masing Rp 5.000.000,00, Rp 4.500.000,00, dan Rp 4.000.000,00. Pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Sekretaris Negara.

1. Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan tidak menerima lagi uang kehormatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 148 Tahun 2000.

(-)