Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Dompu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Susunan Perangkat Desa: Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu oleh staf sekretariat. Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Pelaksana teknis terdiri dari beberapa seksi.
- Persyaratan Calon Perangkat Desa: Calon perangkat desa harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20-42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, dan tidak memiliki hubungan darah langsung dengan Kepala Desa.
- Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa: Pengangkatan dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi oleh Kepala Desa, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan rekomendasi tertulis oleh Camat. Kepala Desa kemudian menerbitkan keputusan pengangkatan.
- Tugas dan Kewajiban Perangkat Desa: Sekretaris Desa bertugas memimpin sekretariat desa, menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta membantu penyiapan administrasi untuk Kepala Desa. Pelaksana kewilayahan bertugas menjalankan kegiatan kepemimpinan Kepala Desa di wilayah kerjanya. Pelaksana teknis bertugas melaksanakan kegiatan operasional.
- Larangan bagi Perangkat Desa: Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan desa, negara, atau masyarakat, serta dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.