Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dompu No. 2 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2015 tentang TATACARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dompu 2/2015 · Perda Kabupaten Dompu No. 2 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Dompu Nomor 2 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Mei 2015Tanggal Penetapan:26 Mei 2015
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATACARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Dompu
Tanggal Berlaku27 Mei 2015
Tanggal Penetapan26 Mei 2015
Tempat PenetapanDompu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 17 Tahun 2011 tentang Tata cara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 10 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Dompu nomor 17 Tahun 2011 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Dompu. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Susunan Perangkat Desa: Perangkat desa terdiri dari sekretariat desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sekretariat desa dipimpin oleh sekretaris desa dan dibantu oleh staf sekretariat. Jumlah pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional berdasarkan kebutuhan dan kemampuan keuangan desa. Pelaksana teknis terdiri dari beberapa seksi.
  2. Persyaratan Calon Perangkat Desa: Calon perangkat desa harus memenuhi persyaratan seperti bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, berpendidikan minimal sekolah menengah umum atau sederajat, berusia 20-42 tahun, terdaftar sebagai penduduk desa minimal 1 tahun, dan tidak memiliki hubungan darah langsung dengan Kepala Desa.
  3. Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa: Pengangkatan dilakukan melalui penjaringan dan penyaringan atau seleksi oleh Kepala Desa, konsultasi dengan Camat, dan penerbitan rekomendasi tertulis oleh Camat. Kepala Desa kemudian menerbitkan keputusan pengangkatan.
  4. Tugas dan Kewajiban Perangkat Desa: Sekretaris Desa bertugas memimpin sekretariat desa, menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, serta membantu penyiapan administrasi untuk Kepala Desa. Pelaksana kewilayahan bertugas menjalankan kegiatan kepemimpinan Kepala Desa di wilayah kerjanya. Pelaksana teknis bertugas melaksanakan kegiatan operasional.
  5. Larangan bagi Perangkat Desa: Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang dapat merugikan desa, negara, atau masyarakat, serta dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, sekretaris Desa yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil tetap menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Perangkat Desa yang tidak berstatus Pegawai Negeri Sipil tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugasnya sesuai dengan masa jabatan Kepala Desa yang mengangkatnya. 3. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang telah habis masa jabatanya dan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dapat diangkat kembali sebagai perangkat Desa sesuai dengan mekanisme ketentuan aturan dan Undang-Undang yang berlaku.

1. Perangkat Desa yang tidak dapat menjalankan tugas dan kewajibannya dan/atau melanggar larangan dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan dan/atau peringatan tertulis, pemberhentian sementara, dan pemberhentian dari jabatan Perangkat Desa. 2. Sanksi dilakukan oleh Kepala Desa.