di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 2/2009 · Perda Kota Cimahi No. 2 Tahun 2009 · Perda Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2009
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kota Cimahi. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi, efisien, transparan, dan memberikan kepastian waktu.
Tujuan dari PTSP adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, efisiensi penyelenggaraan perizinan, produktivitas investasi, dan memberantas KKN. Azas penyelenggaraan meliputi transparansi, akuntabilitas, partisipatif, kesamaan hak, efisiensi, efektivitas, keseimbangan hak dan kewajiban, serta profesionalisme.
Ketentuan substansial mencakup:
Aparat yang bertugas di Kantor PPT harus kompeten dan diberikan insentif. Pemerintah Daerah wajib melakukan pengembangan sumber daya manusia aparat. Kantor harus memiliki sarana dan prasarana yang dibutuhkan. Kantor PPT wajib menyediakan sarana pengaduan dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat. Masyarakat berperan serta dalam peningkatan pelayanan. Kantor PPT harus memiliki basis data dan menyediakan informasi yang berkaitan dengan pelayanan. Kantor PPT melakukan survey kepuasan masyarakat. Walikota dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam pengembangan PTSP. Sumber pembiayaan PTSP dibebankan pada APBD. Kantor PPT menyampaikan laporan kepada Walikota dan Walikota menyampaikan laporan kepada Gubernur Jawa Barat. Walikota melakukan pembinaan.