Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2012 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO PADA PDAM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Situbondo 4/2012 · Perda Kabupaten Situbondo No. 4 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Situbondo Nomor 4 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 2012Tanggal Penetapan:21 September 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN SITUBONDO PADA PDAM
LokasiPemerintah Kabupaten Situbondo
Tanggal Berlaku21 September 2012
Tanggal Penetapan21 September 2012
Tempat PenetapanSitubondo

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo Nomor 5 Tahun 1991 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Situbondo Tahun 1991 Nomor 5/C).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Situbondo kepada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Situbondo. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah dan pendapatan daerah melalui peningkatan permodalan PDAM. Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk memperluas akses permodalan bagi pelaku usaha, menambah pendapatan daerah, mengendalikan badan usaha, menjaga hubungan baik dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, dan mendampingi dana hibah dari pemerintah pusat. Bentuk penyertaan modal adalah modal daerah yang ditambahkan pada PDAM dan merupakan kekayaan yang dipisahkan. Jumlah penyertaan modal adalah sebesar Rp. 3.550.000.000,- yang bersumber dari APBD Kabupaten Situbondo. Dana tersebut terdiri dari penyertaan modal yang telah diberikan pada tahun 2009-2012 dan yang akan diberikan pada tahun 2012-2015 dengan pentahapan. Realisasi penyertaan modal dilakukan dengan pencairan dari Kas Umum Daerah ke Kas PDAM setelah ditetapkan dengan Keputusan Bupati. PDAM wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Kinerja dan Laporan Keuangan yang telah diaudit setiap tahun kepada Bupati.

(-)

(-)