Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan Lain yang Menggunakan Alat Musik Elektronik dan Non Elektronik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lahat 1/2020 · Perda Kabupaten Lahat No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Lahat Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Agustus 2020Tanggal Penetapan:3 Agustus 2020
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan Lain yang Menggunakan Alat Musik Elektronik dan Non Elektronik
LokasiPemerintah Kabupaten Lahat
Tanggal Berlaku03 Agustus 2020
Tanggal Penetapan03 Agustus 2020
Tempat PenetapanLahat

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Bupati Nomor 28 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Hiburan Orgen Tunggal, Orkes, Band dan Hiburan Lain yang Menggunakan Alat Musik Elektronik (Berita Daerah Kabupaten Lahat Tahun 2016 Nomor 28).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan hiburan orgen tunggal, orkes, band, dan hiburan lain yang menggunakan alat musik elektronik dan non-elektronik di Kabupaten Lahat. Latar belakangnya adalah untuk menciptakan ketertiban umum, memenuhi kebutuhan masyarakat akan rasa aman dan nyaman, serta mengatasi permasalahan hukum terkait penyelenggaraan hiburan. Tujuannya adalah untuk mengendalikan dan membatasi kegiatan operasional hiburan, meminimalkan dampak negatif, mewujudkan penghormatan dalam kehidupan bermasyarakat, serta menumbuhkembangkan kehidupan bermasyarakat yang aman, nyaman, dan harmonis.

Peraturan ini mengatur bahwa setiap orang atau kelompok orang dapat menyelenggarakan hiburan, namun harus pada siang hari antara pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 18.00 WIB, kecuali untuk penyelenggaraan hiburan oleh pemerintah, badan usaha milik pemerintah, badan usaha milik swasta, perayaan hari besar nasional, kegiatan keagamaan dan/atau kegiatan partai politik dapat dilaksanakan mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 24.00 WIB. Penyelenggara hiburan wajib mendapatkan izin keramaian dari Kepolisian dan pemilik usaha orgen tunggal/orkes/band wajib memiliki izin usaha dari Pemerintah Kabupaten Lahat.

Pemilik hajat wajib menjamin keamanan, ketertiban, kebersihan, kesehatan lingkungan, dan lalu lintas. Mereka juga harus mengatur tata lokasi agar sesuai dengan norma kesopanan, kesusilaan, dan agama, serta mencegah dampak sosial yang merugikan. Volume suara harus diperhatikan agar tidak mengganggu kenyamanan. Dilarang menjadikan tempat hiburan sebagai tempat jual beli narkoba, tempat asusila, tempat jual beli minuman beralkohol, menyajikan pertunjukan pornografi, dan melakukan perjudian.

Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP, Camat, Lurah/Kepala Desa, Dinas teknis dengan berkoordinasi kepada pihak Kepolisian.

(-)

1. Setiap orang dan/atau kelompok orang yang melanggar ketentuan waktu penyelenggaraan, tidak memiliki izin, dan/atau melanggar kewajiban dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara, pembubaran kegiatan dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang dan/atau kelompok orang yang melanggar larangan dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.